Thursday 27 May 2010

Islam dan Tantangan Modernitas

Islam dan Tantangan Modernitas

Oleh : Muhammad Zaini

Pendahuluan

Para pemikir keisalaman tidak henti-hentinya melakukan suatu pembacaan terhadap Islam. Mula-mula Islam hanya mengenal dua corak pemikiran yang populer, yakni pemikiran Islam yang bercorak “modernis” dan bercorak “tradisionalis”. Dalam bentang perjalanan sejarah tipologi pemikiran Islam tersebut berkembang sedemikian rupa. Sebagai contoh, Sayyed Hossein Nasr mengklasifikasi empat tipologi pemikiran Islam kontemporer, yaitu modernism, tradisionalism, fundamentalism, dan mahdiisme.

Dalam makalah ini tidak bermaksud manjelaskan secara rinci perekembangan tipologi pemikiran Islam. Suatu hal yang perlu dicatat bahwa prototip pemikiran Islam yang demikian variatif tersebut tidak lain dan tidak bukan merupakan salah satu bentuk respon intelektual keagamaan Islam dalam menyikapi budaya modernitas dan tantangannya. Islam dalam realitas konkrit ternyata berkembang dengan deret ukur pekembangan modernitas bahkan dengan perkembangan ilmu dan tehnologi.

Bagaimanapun tidak bisa dipungkiri, cepat atau lambat budaya modernitas akan menyusup ke segala wilayah kehidupan, bahkan juga menyentuh terhadap pemikiran keislaman. Suatu sikap yang absurd apabila Islam dipertentangkan dengan gajala modernitas.

Tantangan konkrit yang mesti dihadapi oleh umat Islam adalah berkaitan dengan apa yang ada dibalik modernitas yang cenderung lebih menawarkan pilihan-pilihan yang serba dilematis. Di antaranya yaitu, pertama, konsumerisme, kedua, aliansi, ketiga marjinalisasi, dan keempat, ketidakadilan. Empat elemen ini, di samping akibat langsung dari gejala modernitas, juga merupakan tantangan baru bagi upaya pengembangan Islam ke arah yang lebih maju.

Kesadaran adannya asumsi bahwa modernitas dapat mengikis “sense of religion” adalah tantangan tersendiri bagi keberagamaan umat Islam. Dalam hal ini umat Islam—paling tidak—tertantang untuk meluaskan cara pandang keagamaan agar tidak mudah mengambil keputusan secara gegabah dalam menghadapi gejala-gejala baru, terutama yang berdampak langsung pada kemajuan Islam.

Islam, Ajaran dan Konteks

Pada prinsipnya Islam secara tautologis tidak mengenal label-lebel apapun, seperti adanya penyebutan Islam tradisional, Islam modern dan bahkan Islam liberal.[1] Islam sejatinya ya Islam yang bisa dipahami secara rasional dan berlaku di tempat mana pun.[2] Namun, ketika Islam bersentuhan dengan pemahaman umat yang begitu beragam, lalu muncul label-label Islam yang sesungguhnya berakar pada bagaimana melihat bangunan Islam itu sendiri. Persoalannya adalah bagaimana memahami Islam itu berkecakupan luas, agar tidak terjebak pada pelabelan Islam yang cenderung ada kesan pengkotakan itu. Apakah Islam memberikan peluang bagi berlangsungsnya perubahan dalam beberapa pandangan keagamaan berhadapan dengan tantangan modernitas, dan adaptasinya terhadap lingkungan temporal dan spesial dalam ruang waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Di sini, Islam dituntut untuk tidak sekadar mengandalkan definisi formalistik, tetapi dibutuhkan penggalian pemahaman yang menekankan pada nilai-nilai yang secara embrional menjadi acuan ajaran Islam. Prinsip-prinsip nilai itu, kemudian ditubuhkan pada segenap derap produk zaman. Konteks inilah sesungguhnya yang melahirkan upaya pemahaman Islam yang kontekstual oleh berbagai para intelektual, terutama mereka yang memperoleh pendidikan di Barat.

Terlepas dari pemahaman kontroversial tentang ide Islam kontekstual, suatu hal yang perlu dipahami adalah bahwa Islam secara historis-sosiologis lahir dalam konteks masyarakat parokhial atau regional yang wilayah jangkaunya tidak sekompleks kini, seperti yang dijumpai sekarang. Apa yang menjadi aturan formal-legal dalam seuatu ajaran, dilihat dalam kerangka tujuan etisnya, yaitu menegakkan keadilan dan kemashlatan universal manusia sesuai kondisi (dhuruf) yang melingkupi.[3]

Dengan demikian, eksistensi masyarakat dewasa ini yang telah hidup dalam ruang dan waktu yang jauh berbeda dan lebih kompleks, tetap saja menemukan kecocokannya tanpa harus mengorbankan sisi-sisi kreativitasnya dalam mengakses kemajuan zaman. Prinsip kontekstualitas adalah dalam rangka menegaskan pemberian bobot lebih besar terhadap apa yang terdapat dibalik sebuah aturan formal dari pada aturan yang berupa doktrinasi itu sendiri. Aturan formal yang dicanangkan oleh Islam semata-mata dipahami sebagai cara atau wasilah untuk mencapai tujuan, yaitu tegaknya keadilan dan kemashlatan umat.

Dalam konteks terapannya, segala sesuatu yang menjadi hasil dari produk gerak dinamika zaman, berupa kekayaan keragaman di berbagai aspek, misalnya bangunan sosial yang mulai lebih terbuka (open society), tradisi, adat, kreasi dan agama, maka selalu dapat dipahami melalui prinsip kontekstual tadi. Di sinilah, Islam dan modernitas menemukan satu titik temu yang bisa saling melengkapi satu sama lain. Walupun Islam turun pada 14 abad yang silam, tetapi senantiasa memiliki relevansi dengan konsdisi masyarat masa kini.[4]

Karena itu, term Islam dan modernitas sesungguhnya memiliki jalinan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Kendati Islam dan modernitas merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi dalam perjalanannya satu sama lain tidak dipahami secara terpisah. Bagi Fazlur Rahman, jika Islam dibiarkan begitu saja seperti pada masa awal, maka Islam selalu akan dililiti oleh apa yang disebut “multi krisis”.[5] Bagaimana tidak demikian, Islam yang lahir empat belas abad yang silam, lalu secara polos hendak dihadapkan pada suatu kondisi zaman yang selalu lekat dengan arus akselarasi modernitas yang kian hari perkembangannya tidak dapat dibendung.

Islam dan Modernitas

Nurcholish Madjid, melihat bahwa modernisasi identik dengan pengertian rasionalisasi. Aspek rasional ini oleh Nurcholish Madjid dijadikan cara pendang baru untuk memahami Islam. Rasionalisasi dalam Islam berarti proses perombakan pola berpikir dan tata kerja yang tidak rasional, dan menggantinya dengan pola berpikir dan tata kerja baru yang rasional. Jadi, modernisasi merupakan satu pendekatan untuk memahami Islam agar bersentuhan dengan penemuan mutakhir manusia dibidang ilmu pengetahuan sebagai hasil dari moderniatas.[6] Di sini Islam berhadapan dengan tantangan-tantangan baru, yang secara otomatis harus bersedia memberikan berbagai ragam alternasi yang benar-benar solutif.

Selanjutnya, suatu hal yang mesti diemban oleh Islam adalah tanggung jawab untuk selalu peka menangkap persoalan zaman, di mana pun ia berada, sekaligus memberikan jawaban yang tepat dan tuntas. Keniscayaan modernitas sama sekali tidak bisa dipungkiri, karena ia merupakan fitrah kreatifitas manusia dalam mencari alternasi-alternasi kehidupan yang serba kompleks. Modernitas sebagai penawar alternatif, tentu harus dipahami sebagai kelanjutan wajar dan logis bagi perkembangan sejarah kehidupan manusia.

Sebagai kelanjutan sejarah manusia, maka modernitas merupakan sesuatu yang inhern dalam sejarah perkembangan Islam. Islam dan modernitas dalam tingkat pemahaman menjadi sesuatu yang integral dan tidak untuk dipertentangkan, melainkan satu sama lain untuk saling melengkapi. Yang dimaksud Islam memiliki cakupan rahmatan lil ‘alamin, adalah bahwa Islam harus bisa ditampilkan dalam konteks zaman mana pun, dan dapat menyelamatkan siapa saja.[7]

Modernitas sebagai gejala global tentu tidak lepas dari persinggungannya dengan dunia luar—dalam hal ini dunia Barat sebagai kiblat dunia modern—yang dipandang telah mengawalinya dari titik nol. Walaupun demikian, tidak berarti bangsa-bangsa lain yang menirunya dipandang “kebarat-baratan”, tetapi hanya sekadar adopsi untuk dikembangkan secara kreatif.[8] Dalam hal ini, kaidah “al-Muhafadzatu ala qadim al-Sholih wa al-Akhzdu ala jadid al-Ashlah”, menemukan relevansinya dengan konteks modernitas.

Islam dan tantangan modernitas adalah tidak lepas dari upaya melihat kembali akar sejarah awal Islam yang menyertai kehidupan kaum Muslim sedunia. Disadari atau tidak, Islam tidak serta merta turun dalam ruang hampa, tetapi ada konteks yang selalu melingkupi. Dalam hal ini, Marshal Hodgson—sebagaimana dikutip oleh Nurcholish Madjid—menulis:

Modal potensial Islam yang paling besar adalah kesadaran historisnya yang jelas, yang sejak semula mempunyai tempat begitu besar dalam dialognya. Sebab, kesediaan mengikuti dengan sungguh-sungguh bahwa tradisi agama terbentuk dalam waktu, dan selalu mempunyai dimensi historis, membuat agama itu mampu menampung ilham baru apa pun ke dalam realitas dalam warisan dan dari titik-tolak mulanya yang kreatif, yang dapat terjadi lewat penelitian ilmiah atau pengalaman keagamaan baru.[9]

Bagi Fazlur Rahman, Islam jika tidak disandingkan dengan gejala modernitas, maka akan mengalami krisis, dan bahkan kejumudan. seiring dengan munculnya tantangan akselarasi dunia modern yang tak dapat dibendung. Krisis ini begitu sangat dirasakan, karena Islam mengemban tugas untuk selalu memberikan jawaban secara tuntas. Di masa krisis ini, Islam selalu menghadap persoalan irrelevansi dengan tuntutan dan perkembangan zaman, yang sudah barang tentu memerlukan jawaban.[10]

Untuk itu, Fazlur Rahman dalam karyanya Islam and Modernity: Transformation of an Intelectual Tradition, mengemukakan bahwa Islam dewasa ini mengalami banyak problem. Diantaranya, tidak adanya integrasi atara kajian keagamaan dan ilmu-ilmu moderen. Sejauh ini, Islam bisa dikatakan kehilangan kreativitas intelektualnya, sehingga keilmuan Islam tidak mampu memecahkan problem yang dihadapi umat Islam dan manusia secara umum. Hal itu disebabkan oleh belum mampunya umat Islam melakukan integrasi antara nilai Islam dan aspek moderinitas.[11] Keduanya masih dianggap sebagai satu entitas yang cenderung dipertentangkan, bukan disandingkan secara padu dan utuh.

Dalam kerangka itu, Fazlur Rahman menekankan adanya pembedaan yang jelas antara Islam normatif dan Islam historis. [12] Islam normatif adalah ajaran-ajaran al-Qur’an dan Sunnah yang hidup berupa nilai-nilai moral dan prinsip-prinsip dasar, sedang Islam historis adalah penafsiran yang dilakukan terhadap ajaran Islam dalam bentuknya yang beragam. Dalam persepektif itu, Islam normatif diyakini sebagai sesuatu yang bernilai abadi dan dituntut untuk selalu menjadi rujukan dalam keberagaman umat Islam. Sedangkan Islam sejarah merupakan pemahaman kontekstual yang dilakukan para umatnya sepanjang sejarah. Kerenanya, Islam historis ini harus selalu dikaji dan direkonstruksi melalui cahaya nilai-nilai moral al-Qur’an dan Sunnah Nabi.[13]

Mengikuti pemahaman sebagaimana yang diungkap Rahman, menempatkan Islam adalah agama yang berlaku di mana saja, dan melewati batas waktu dan zaman, dapat menjadi impian yang benar-benar nyata. Dalam hal ini, Islam tidak bisa didefinisikan sekadar dalam batas-batas formal. Lebih dari itu, Islam harus dipahami sebagai ajaran yang memiliki prinsip nilai-nilai universal yang membutuhkan realisasi dalam realitas konkrit.

Pemhaman ini semakin meneguhkan keyakinan bahwa Islam bagaimanapun tidak bisa lepas dari gejala-gejala modernitas. Sebab, Islam dipisahkan dari persinggungan dengan kondisi riil yang berkembang di suatu konteks sosial tertentu sangat mustahil dan bahkan mungkin tidak akan pernah terjadi dalam dunia sejarah. Jika Islam mesti bersentuhan dengan dunia nyata, maka Islam tentunya harus mengikuti naturalits zaman selalu bergerak mengiringi dinamika kemajuannya. Islam dengan segenap isinya pun demikian.

Pada titik ini, boleh jadi Islam pada tingkat tertentu secara sederhana dipahami sebagai milik masa lalu, bahkan lahir dan besar pada masa lalu. Pemahaman ini tidak berarti salah, tetepi cara pandang ini masih memandang Islam sebagai kumpulan doktrin teologis-apologetik. Namun demikian, mungkinkah Islam bisa berkembang dan bertahan dengan cara pandang macam ini? Tentu secara rasional tidak. Maka, sekalipun modernitas seolah-oleh milik masa kini, mestinya dapat diresposn secara dialektis, tidak untuk dipertentangkan.[14]

Maka jalan satu-satunya agar Islam tidak selalu tertinggal adalah menampilkan corak penafsiran baru. Paling tidak ada terdapat dua penafsiran untuk menuju ke arah itu. Pertama, penafsiran Islam yang non-literal, substansial, kontekstual, dan sesuai dengan peradaban Islam yang sedang berkembang. Kedua, model penafsiran yang memisahkan unsur-unsur yang merupakan hasil kreasi budaya setempat, dan unsur-unsur yang merupakan nilai-nilai fundamental atau prinsip-prinsip abadi. Ketiga, umat Islam tidak hendaknya tidak memandang dirinya sebagai “masyarakat” atau “umat” yang terpisah dari golongan lain. [15]

Namun demikian, modernisasi dengan segenap gejala-gejala barunya tidak hanya dilihat segi positifnya saja. Lebih dari itu, gejala modernitas harus dibaca secara kritis agar tidak terjebak pada budaya “kebarat-baratan”, dan pengabaian pada nilai dasar dan moralitas keislaman. Semangat moral dan kemashlahatan yang menjadi ruh ajaran Islam selalu dijadikan acuan dalam menghadapi tantantan modernitas yang kian hari semakin menunjukkan dinamikanya.

Penutup

Kepenganutan terhadap Islam yang bersifat transformatif-akomudatif-substantif, sudah saatnya mengambil tindakan konkrit praktis dalam wujud perjalanan kehidupan manusia. Sebaliknya, kepenganutan terhadap Islam yang idoelogis-formalis sudah mestinya tidak begitu ditonjolkan dan dihadapi lebih kritis, karena akan mudah terjebak pada suatu pemahaman yang tidak akomudatif dan terlepas dari pertimbangan kemashlatan kemanusiaan universal.

Mesti disadari bahwa beragama dalam dunia modern meniscayakan adanya kesediaan untuk menerima pengalaman-pengalaman baru dari mana pun datangnya. Sebab secara natural manusia dikarunai kemampuan nalar untuk selalu berkembang dan melakukan rencana-rencana baru. Maka secara otomatis kehadiran modenrnitas sesungguhnya bukan merupakan ancaman bagi Islam. Di satu sisi dampak yang sering dirasakan oleh umat Islam bahwa gejala modernitas sebagai buah peradaban modern mengalami banyak problem. Di antranya, konsumerisme, gengsi, ketidakadilan, kekerasan, aliansi, dan marjinalisasi. Sederet dampak modernitas ini tidak sejalan dengan semangat Islam.

Maka yang sangat mendesak untuk dilakukan adalah pertama, adanya perubahan sikap keberislaman yang lebih inklusif, kedua, mengedepankan prinsip-prinsip abadi yang melandasi seluruh struktur keberagamaan, ketiga, mentalitas dan kematangan psikologi yang mumpuni, keempat, berkesadaran tinggi akan dimensi kemanusiaan untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi dalam era modernitas. Dengan demikian apapun jenis perubahan tetap selalu direspon, dengan catatan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar/prinsip-prinsip abadi al-Qur’an dan Sunnah yang memiliki semangat shalihun li kulli zaman wa makan.



[1] Munculnya istilah Islam tradisional dan Islam modern bermula dari gagasan kaum Islam puritan dari komunitas Islam perkotaan dengan melakukan wacana stigmatik terhadap komunitas Islam Desa. Menurut Nur Kholik Ridwan, pengkaitan istilah Islam tradisional terhadap komunitas Islam Desa di satu pihak dan Islam Modern terhadap komunitas Islam kota di pihak lain, secara konseptual tidak jelas benar. Terbukti stigma istilah tersebut, dalam perjalanan sejarahnya dengan sendirinya telah mengalami anomali, yaitu komunitas Islam Desa yang diklaim sebagai penganut Islam tradisional dari segi pemikiran keislaman selangkah lebih maju dari pada komunitas Islam kota yang nota bene Islam modern. Islam liberal yang lekat dengan pemikiran progresifnya adalah bentuk derivasi dari komunitas Islam Desa (agraris). Lihat, Nur Kholik Ridwan, Islam Borjuis dan Islam Proletar Konstruksi Baru Masyarakat Indonesia, (Galang Press: Yogyakarta, 2001), hlm. 147-148

[2] Komaruddin Hidayat, Memahami Bahasa Agama Sebuah Kajian Hermeneutik, (Paramadina: Jakarta, 1996), hlm. 88

[3] Masdar Mas’udi, Agama Keadilan Risalah Zakat (Pajak) Dalam Islam (P3M: Jakarta, 1993), hlm. 108

[4] Komaruddin dan Wahyuni Nafis, Agama Masa Depan Persepektif Filsafat Perennial, (Paramadian: Jakarta, 1995), hlm. 114

[5] Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan Moderniatas

[6] Budy Munawar Rachman, Islam Pluralis Wacana Kesetaraan Kaum Beriman, (Paramadina: Bandung, 2001), hlm. 296

[7] Mohammad Sobary, Diskursus Islam Sosial Memahami Zaman Mencari Solusi, (Zaman: Bandung, 1998), hlm. 114

[8] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan, (Paramadina: Jakarta, 2000), hlm. 452

[9] Nurcholish Madjid, Ibid, hlm. 460

[10] Amin Abdullah, Dinamika Islam Kultural Pemetaan atas Wacana Keislaman Kontemporer (Mizan: Bandung, 2000), hlm. 56

[11]Abd. A'la, Dari Neomodernisme ke Islam Liberal Jejak Fazlur Rahman dalam Wacana Islam di Indonesia, (Jakarta: Mizan, 2003), hlm. 53

[12] Fazlur Rahman, Islam and Modernity transformation of an Intellectual Tradition, (Chicago: The University of Chicago Press, 1984), 141

[13] Abd. A'la, Ibid, hlm. 69

[14] Mohammad Sobary, Ibid, hlm. 98

[15] Ulil Abshar Abdalla, Meyegarkan Kembali Pemahaman Islam, (Kompas, 2002)

0 komentar: